Advertisement
Bagi anda yang sering bersinggungan dengan legal dokumen mungkin penggunaan materai sudah tidak asing lagi, tapi bagaimana dengan yang jarang bersinggungan atau yang baru pertama kali menggunakan materai. Pasti ada keraguan tentang penggunaan barang yang namanya materai ini. Sebenarnya apa sih yang harus menggunakan materai atau transaksi apa saja yang harus memakai materai dan berapa besaran materai yang digunakan?Jawabannya ada di dalam UU Bea Materai.

Beberapa waktu lalu ada rekan yang mencari materai yang bernilai nominal Rp 3.000 untuk digunakan pada kuitansi diatas Rp 250.000, - sampai dengan Rp 1.000.000,- di Kantor Pos. Namun kata si mbak yang melayani transaksi tersebut mengatakan bahwa materai yang dicari tersebut sudah tidak dibuat lagi. Usut punya usut benarkah apa yang dikatakan si mbak tersebut?

Karena dalam UU Bea Materai, menyebutkan bahwa transaksi belanja di atas Rp 250 ribu dipungut bea meterai sebesar Rp 3.000, di atas Rp 1 juta dikenakan bea materai Rp 6.000. Lantas kenapa materai Rp 3.000, sudah tidak beredar lagi?Jadi bagaimana aturan penggunaan materai, ketentuan penggunaan materai, aturan pemakaian materai 3000 dan 6000, serta aturan bea materai yang sebenarnya?

Setelah mencari informasi ke "mbah google" didapatlah titik terang mengenai raibnya materai Rp 3.000,- tersebut. Karena Kementerian Keuangan berencana akan menaikkan tarif bea materai. Tarif bea materai yang saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 bakal menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000. Akan tetapi untuk perubahan Undang-Undang kan harus dibahas di DPR?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito menyatakan penerapan kenaikan bea materai akan dilakukan pada tahun ini (2015). Dia yakin pembahasan mengenai pengenaan tarif bea materai baru akan rampung pada Juni 2015.

"Targetnya (pembahasan bea materai) bulan Juni selesai. Pengenaan bea materai tahun ini," ujar Sigit yang ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).

Keyakinan revisi Undang Undang tentang Bea Materai tersebut selesai pada Juni tahun ini lantaran, RUU Perubahan atas Bea Materai masuk dalam penyusunan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015. Sigit juga menambahkan, transaksi ritel atau transaksi di supermarket nantinya juga akan dikenakan tarif Bea Materai

"Materai sekarang kan biasanya hanya digunakan kalau buat surat pernyataan, padahal segala yang bersangkutan dengan uang itu terhutang meterai, struk belanja itu terutang meterai," kata Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL, Oktria Hendrarji.
      
Teknis pelaksanaannya menurut Oktria juga tidak sulit, apalagi saat ini sudah diterapkan sistem komputerisasi. Jadi untuk pengusaha ritel tidak perlu menempelkan materai pada struk transaksinya, sudah ada aplikasi yang mengatur teknis penerapannya.  Namun, hal tersebut masih sebatas kajian.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan menuturkan, mengacu pada Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, maka bea materai bisa dinaikkan maksimal hanya enam kali. Nilai bea materai yang seharga Rp 3.000 dan Rp 6.000 saat ini sudah mengalami kenaikan enam kali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000.  "Melihat kemampuan ekonomi dan Produk Domestik Bruto, maka tarif bea materai perlu dinaikkan," kata Irawan.
      
Selain penyesuaian tarif dasar tersebut, akan diatur ulang pula tarif bea materai untuk transaksi keuangan di pasar keuangan, sehingga nantinya akan dipatok berdasarkan presentasi."Satu lagi, kami akan ubah tarif ad valoren (pajak yang dikenakan berdasarkan angka persentase tertentu dari nilai barang yang diimpor)," ujarnya.

sumber : merdeka & JPNN


2 komentar:

  1. kalau yang 3000 ini berfungsi untuk apa saja min? Website Gratis

    BalasHapus
    Balasan
    1. sepengetahuan sy pada prinsipnya sama dg yg Rp 6.000,- yaitu utk legal dokumen / transaksi senilai di atas Rp 250.000, s.d Rp 1.000.000,-. tapi kan trus ada wacana perubahan nilai materai itu sendiri dg diikuti juga besaran nominal yg dikenakannya.

      Hapus

Silahkan tinggalkan komentar anda tapi jangan spam & anonym tq

 
Top